TEMPO.CO, Jakarta
- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan posisi wakil menteri
dalam prakteknya merusak jenjang karier birokrasi. "Jabatan ini
menimbulkan kekacauan," ujarnya, Selasa, 7 Februari 2012.
Ia
menilai jabatan tersebut tidak jelas. "Bagaimana bisa pejabat karier
dilantik secara politis," ujarnya dalam sidang uji materi Undang-Undang
(UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara. Uji
materi tersebut diajukan oleh Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi.
Mahfud menilai ketidakjelasan tersebut karena pelantikan wakil menteri dilakukan oleh presiden, bukan menteri yang bersangkutan. Ini menyebabkan wakil menteri bisa dianggap bertanggung jawab kepada presiden, tidak pada menterinya.
Wakil menteri diangkat dengan menggunakan dasar Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu menyebutkan presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito menilai posisi wakil menteri inkonstitusional. "Pasalnya bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi ini.
Pasal itu seharusnya mengatur syarat pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian. "Bukan dan tidak dibenarkan bikin jabatan wakil menteri," ujarnya. Dia juga mengatakan pasal itu tidak sah secara hukum. "Tidak ada nalar bahwa pasal itu memiliki kualifikasi hukum dan sah," katanya.
Saat ini, persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan kesaksian dari sejumlah ahli. Pihak pemerintah menghadirkan mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan ahli pemerintahan daerah Miftah Toha. Pihak MK juga mengundang dua orang saksi, yakni Anggito Abimanyu, calon wakil menteri yang terganjal, dan mantan rektor Universitas Gajah Mada Sofyan Effendy.
M. ANDI PERDANA, www.TempoInteraktif.com
Mahfud menilai ketidakjelasan tersebut karena pelantikan wakil menteri dilakukan oleh presiden, bukan menteri yang bersangkutan. Ini menyebabkan wakil menteri bisa dianggap bertanggung jawab kepada presiden, tidak pada menterinya.
Wakil menteri diangkat dengan menggunakan dasar Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu menyebutkan presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito menilai posisi wakil menteri inkonstitusional. "Pasalnya bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi ini.
Pasal itu seharusnya mengatur syarat pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian. "Bukan dan tidak dibenarkan bikin jabatan wakil menteri," ujarnya. Dia juga mengatakan pasal itu tidak sah secara hukum. "Tidak ada nalar bahwa pasal itu memiliki kualifikasi hukum dan sah," katanya.
Saat ini, persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan kesaksian dari sejumlah ahli. Pihak pemerintah menghadirkan mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan ahli pemerintahan daerah Miftah Toha. Pihak MK juga mengundang dua orang saksi, yakni Anggito Abimanyu, calon wakil menteri yang terganjal, dan mantan rektor Universitas Gajah Mada Sofyan Effendy.
M. ANDI PERDANA, www.TempoInteraktif.com

wakil menteri!!! pemborosan keuangan negara
ReplyDelete