Thursday, 23 February 2012

"Wakil Menteri Hadiah Politis"

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempertanyakan dasar diadakannya wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Hal itu diucapkannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara dengan agenda keterangan saksi ahli pemerintah di gedung MK, Kamis (16/2).

Menurut Mahfud, pada era presiden Soeharto, pemerintah bisa membuat UU Kementerian Negara karena pada zaman itu jabatan kementerian terserah presiden. Dia melanjutkan, pada praktiknya sering dinilai sebagai hadiah politik kepada orang yang berjasa kepada penguasa. Sehingga, pada era reformasi posisi menteri jumlahnya dibatasi.

“Jumlah menteri harus dibatasi, duta besar sekarang juga harus minta persetujuan ke DPR. Maksudnya biar tidak suka-suka dijadikan alat untuk memberikan hadiah politis,” tegas Mahfud.

Yang terjadi sekarang, pihaknya miris melihat diadakannya 20 wakil menteri dalam kabinet. Padahal era reformasi harusnya jumlah kabinet itu dibatasi.

Mahfud semakin jengkel setelah mengetahui 20 wakil menteri diangkat Presiden tanpa analisis jabatan. Belum lagi ada kementerian yang memiliki dua wakil menteri, sehingga kesan tumpang tindih dalam menangani pekerjaan mencuat ke publik.

Mahfud melanjutkan, dalam hukum administrasi negara itu disebutkan bahwa tugas kementerian itu sudah dibagi habis dari sekretaris jenderal (Sekjen) sampai jajaran ke bawah.

“Wakil menteri itu jabatan struktural atau fungsional itu juga tidak jelas,” kritiknya. Kalau termasuk jabatan struktural, imbuhnya, maka harusnya sistemnya berjenjang dan termasuk eselon IA, dan jika fungsional maka tidak ada hubungannya.

Karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menuliskan jawaban tertulis pada sidang berikutnya pada Rabu (22/2). Tujuannya agar berbagai jawaban saksi ahli yang didatangkan pemerintah tidak saling bertentangan satu sama lain. “Saya serahkan ke pemerintah untuk menjawab semua pertanyaan ini secara tertulis,” cetus Mahfud menutup persidangan.


Mahfud MD

No comments:

Post a Comment