(https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=304198526339171&id=100002470798411)
Mahkamah Konstitusi hari ini memutuskan bahwa penjelasan Pasal 10 UU No
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa Wakil
Menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota cabinet, bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan demikian, penjelasan itu tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat. Sementara norma Pasal 10 UU tersebut yang
menyatakan bahwa “dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan
penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada
Kementerian tertentu” tetap dinyatakan konstitusional dan tetap berlaku.
Putusan MK ini telah mengakhiri silang pendapat sah tidak sahnya
keberadaan wakil menteri. MK dalam putusan diatas menyatakan bahwa
keberadaan wakil menteri adalah sah dan konstitusional, sejalan dengan
Pasal 17 UUD 1945. MK berpendapat bahwa penjelasan Pasal 10 tersebut
mengandung norma tersendiri yang tidak sejalan dengan norma yang
disebutkan di dalam pasal yang ingin dijelaskan, sehingga penjelasan
tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Keberadaan wakil
menteri yang ada sekarang ini dengan sendirinya menjadi problematik
dengan putusan MK di atas. Kedudukan wakil menteri sekarang ini justru
didasarkan atas penjelasan itu, dan juga beberapa Peraturan Presiden
yang berlaku, yang menyatakan para wakil menteri adalah pejabat karier
dan bukan anggota kabinet. Sebab itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK
menyatakan bahwa “Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu
diperbaharui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan
eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum”.
Dengan adanya Putusan MK di atas, maka keberadaan Wakil Menteri yang
kini “adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet” dengan sendirinya
kehilangan pijakan hukum. Presiden harus segera memberhentikan mereka
Wakil Menteri itu. Terserah Presiden apakah akan mengangkat mereka
kembali atau tidak. Kalau Presiden berkeingian untuk mengangkat mereka
kembali, maka harus dilakukan dengan Keppres baru yang sesuai dengan isi
Putusan MK. Keppres itu harus menegaskan bahwa Wakil Menteri adalah
anggota kabinet dan bukan pejabat karier. Sebab MK telah menyatakan
bahwa wakil menteri yang merupakan pejabat kareir adalah bertentangan
dengan susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 9 UU
Kementerian Negara tersebut.
Bagaimanakah kedudukan para Wakil
Menteri setelah putusan MK hari ini? Secara formil mereka tetap ada
sampai Presiden resmi memberhentikan mereka sebagai konsekuensi Putusan
MK. Keberadaan Wakil Menteri versi baru sebagai anggota Kabinet, baru
akan muncul setelah Presiden memperbaiki Peraturan Presiden yang
mengatur Wakil Menteri, yang isinya harus disesuaikan dengan Putusan MK.
Secara materil, keberadaan Wakil Menteri kini sudah tidak ada lagi,
dalam makna, mereka tidak boleh melakukan kegiatan dan tindakan apapun
atas nama jabatan tersbut. Ini adalah konsekuensi Putusan MK NOMOR
79/PUU-IX/2011 yang diucapkan hari ini, Selasa, 5 Juni 2012.
No comments:
Post a Comment