Tuesday, 05 June 2012 15:28
(http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/13665-jabatan-wakil-menteri-otomatis-kosong)
Jakarta - Jabatan Wakil Menteri (Wamen) dalam
Kabinet Indonesia Bersatu 2 otomatis nonaktif atau status quo, dengan
adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena UU yang melandasi
pengangkatan Wamen tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut juru bicara MK, Akil Mochtar, jabatan wakil menteri tersebut
otomatis kosong hingga menunggu revisi keputusan presiden tentang
pengangkatan wakil menteri.
"Kalau bersumber dari aturan yang sudah dinyatakan inkonstitusional itu sampai ada perbaikan, jabatannya kosong. Bisa dibilang status quo,"
ungkap Akil kepada wartawan, usai pengucapan putusan sidang perkara
gugatan jabatan wakil menteri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa
(5/6).
Kedua puluh wamen tersebut harus rela meninggalkan kursi
jabatannya, setelah Pasal 10 Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, yang menjadi landasan pengangkatan dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945, oleh MK.
"Mengadili, mengabulkan
permohonan Pemohon untuk sebagian. Penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ketua
Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, saat membacakan amar putusan perkara
permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara terhadap UUD 1945 di ruang sidang MK, Selasa.
Dengan
demikian, Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum
dan dinilai Mahkamah mengacaukan sistem pengangkatan wakil menteri.
Adapun jabatan Wamen itu sendiri adalah konstitusional atau sesuai
dengan peraturan yang ada. Hanya saja, tata cara atau prosedur
pengangkatannya tidak konstitusional.
Penjelasan Pasal 10 UU No
39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir
dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan
ketentuan Pasal 9 ayat 1 UU ini.
"Sebab, menurut pasal tersebut
susunan organisasi kementerian terdiri dari atas unsur pimpinan, yaitu
menteri, pembantu pimpinan yaitu sekretariat jenderal, pelaksana tugas
pokok, yaitu direktorat jenderal," urai Hakim Anggota MK, Muhammad Alim.
"Memerintahkan
pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana
mestinya dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya," pungkas
Mahfud, kemudian menutup sidang.
Sidang yang dimulai tepat pukul
11.00 WIB itu, dipimpin Mahfud MD didampingi 8 hakim anggota yang
terdiri; Achamd Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati,
Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman. [IS]

No comments:
Post a Comment