Tuesday, 5 June 2012

"Jabatan Wakil Menteri Status Quo"

Jakarta -  Jabatan Wakil Menteri (Wamen) dalam Kabinet Indonesia Bersatu 2 otomatis nonaktif atau status quo, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena UU yang melandasi pengangkatan Wamen tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut juru bicara MK, Akil Mochtar, jabatan wakil menteri tersebut otomatis kosong hingga menunggu revisi keputusan presiden tentang pengangkatan wakil menteri.

"Kalau bersumber dari aturan yang sudah dinyatakan inkonstitusional itu sampai ada perbaikan, jabatannya kosong. Bisa dibilang status quo," ungkap Akil kepada wartawan, usai pengucapan putusan sidang perkara gugatan jabatan wakil menteri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/6).

Kedua puluh wamen tersebut harus rela meninggalkan kursi jabatannya, setelah Pasal 10 Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menjadi landasan pengangkatan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, oleh MK.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, saat membacakan amar putusan perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD 1945 di ruang sidang MK, Selasa.

Dengan demikian, Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinilai Mahkamah mengacaukan sistem pengangkatan wakil menteri. Adapun jabatan Wamen itu sendiri adalah konstitusional atau sesuai dengan peraturan yang ada. Hanya saja, tata cara atau prosedur pengangkatannya tidak konstitusional.

Penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 UU ini.

"Sebab, menurut pasal tersebut susunan organisasi kementerian terdiri dari atas unsur pimpinan, yaitu menteri, pembantu pimpinan yaitu sekretariat jenderal, pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal," urai Hakim Anggota MK, Muhammad Alim.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya," pungkas Mahfud, kemudian menutup sidang.

Sidang yang dimulai tepat pukul 11.00 WIB itu, dipimpin Mahfud MD didampingi 8 hakim anggota yang terdiri; Achamd Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman. [IS]

No comments:

Post a Comment