Wednesday, 23 May 2012

"Memperjelas Fungsi Wakil Menteri"

Kontroversi soal posisi wakil menteri kembali mencuat. Sebelum jabatan itu dibentuk, isu soal wakil menteri sudah menjadi polemik. Kini, setelah terbentuk dan berjalan pun, posisi wakil menteri menjadi persoalan. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat, posisi jabatan itu mengacukan jenjang karier kepegawaian lembaga negara. Uji materi UU No 39/ 2008 pasal 10 yang menjadi landasan hukum pengangkatan wakil menteri dipandang perlu dilakukan.

Pihak yang kontra dengan keberadaan wakil menteri berpendapat, ketidakjelasan posisi wakil menteri karena yang melantik bukan menterinya melainkan presiden. Sehingga, bisa ditafsirkan posisi wakil menteri diberi tugas sendiri. Keberadaan wakil menteri dinilai karena kekuasaan yang bertentangan dengan aturan. Pembentukan wakil menteri juga dinilai tidak efektif dalam membantu tugas kementerian karena justru memperhambat kinerja kementerian.

Sedangkan, pihak yang mendukung beralasan, posisi wakil menteri sangat fungsional. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan kedudukan dan tugas wakil menteri sudah sesuai secara tekstual karena diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No 92 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara.

Wakil menteri diangkat dengan menggunakan dasar Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tersebut. Pasal itu menyebutkan Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Tetapi, di dalam UU itu tidak jelas dijabarkan mengenai tugas wakil menteri, hanya dijelaskan bahwa wakil menteri bertugas membantu menteri dalam menyukseskan kinerja kementerian.

Dengan demikian, celah kontroversi inilah yang sesegera mungkin diselesaikan untuk tidak menimbulkan polemik berkepanjangan yang bisa mengganggu konsentrasi pemerintahan. Dalam kaitan persoalan hukum itu, perlu diingat kembali adagium yang menyebutkan, peraturan dibuat untuk manusia dan bukan manusia untuk peraturan. Cara pandang inklusif seperti ini akan membuat kita lentur pada hal-hal praktis meski tetap teguh pada hal-hal prinsip.

Di banyak negara, wakil menteri adalah pejabat pemerintahan eksekutif yang umumnya merupakan pejabat karier pegawai negeri yang bertindak sebagai pejabat senior utama atau kedua dalam kantor kementerian. Wakil menteri memiliki kewenangan yang berbeda tergantung pada sistem ketatanegaraan tiap-tiap negara. Memperjelas dan mempertegas fungsi serta posisi struktural wakil menteri akan membantu semua pihak menyelesaikan polemik ini.

No comments:

Post a Comment