Kontroversi soal posisi wakil menteri kembali mencuat. Sebelum jabatan
itu dibentuk, isu soal wakil menteri sudah menjadi polemik. Kini,
setelah terbentuk dan berjalan pun, posisi wakil menteri menjadi
persoalan. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat, posisi
jabatan itu mengacukan jenjang karier kepegawaian lembaga negara. Uji
materi UU No 39/ 2008 pasal 10 yang menjadi landasan hukum pengangkatan
wakil menteri dipandang perlu dilakukan.
Pihak yang kontra dengan keberadaan wakil menteri berpendapat,
ketidakjelasan posisi wakil menteri karena yang melantik bukan
menterinya melainkan presiden. Sehingga, bisa ditafsirkan posisi wakil
menteri diberi tugas sendiri. Keberadaan wakil menteri dinilai karena
kekuasaan yang bertentangan dengan aturan. Pembentukan wakil menteri
juga dinilai tidak efektif dalam membantu tugas kementerian karena
justru memperhambat kinerja kementerian.
Sedangkan, pihak yang mendukung beralasan, posisi wakil menteri sangat
fungsional. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan kedudukan dan tugas wakil menteri
sudah sesuai secara tekstual karena diatur oleh Peraturan Presiden
(Perpres) No 92 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara.
Wakil menteri diangkat dengan menggunakan dasar Pasal 10 UU No 39 Tahun
2008 tersebut. Pasal itu menyebutkan Presiden dapat mengangkat wakil
menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang
membutuhkan penanganan secara khusus. Tetapi, di dalam UU itu tidak
jelas dijabarkan mengenai tugas wakil menteri, hanya dijelaskan bahwa
wakil menteri bertugas membantu menteri dalam menyukseskan kinerja
kementerian.
Dengan demikian, celah kontroversi inilah yang sesegera mungkin
diselesaikan untuk tidak menimbulkan polemik berkepanjangan yang bisa
mengganggu konsentrasi pemerintahan. Dalam kaitan persoalan hukum itu,
perlu diingat kembali adagium yang menyebutkan, peraturan dibuat untuk
manusia dan bukan manusia untuk peraturan. Cara pandang inklusif seperti
ini akan membuat kita lentur pada hal-hal praktis meski tetap teguh
pada hal-hal prinsip.
Di banyak negara, wakil menteri adalah pejabat pemerintahan eksekutif
yang umumnya merupakan pejabat karier pegawai negeri yang bertindak
sebagai pejabat senior utama atau kedua dalam kantor kementerian. Wakil
menteri memiliki kewenangan yang berbeda tergantung pada sistem
ketatanegaraan tiap-tiap negara. Memperjelas dan mempertegas fungsi
serta posisi struktural wakil menteri akan membantu semua pihak
menyelesaikan polemik ini.

No comments:
Post a Comment