Wednesday, 23 May 2012

"Perpres Diubah, Posisi Wamen di atas Eselon I"

JAKARTA--MICOM: 
Kedudukan wakil menteri (wamen) kini tidak lagi setara pejabat eselon I, namun satu tingkat di atas level eselon I.

Hal itu dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 92 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara.

"Perpres ini dibuat agar wamen bisa membantu kerja menteri. Bisa saling membangun dan tidak saling bertabrakan dengan tugas menteri," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi, Azwar Aboebakar.

Dikatakan, perubahan itu untuk memperkuat posisi wamen dalam membantu kerja menteri. Ia membantah, penunjukan wakil menteri dalam perombakan kabinet Oktober lalu akan mubadzir.

"Tidak ada yang dibilang mubadzir. Dananya (anggaran untuk wamen) tidak terasa apapun. Dan kita bisa berbagi tugas, termasuk mana tugas wamen dan deputi," ujarnya.

Perpres itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Desember 2011. Perpres No 92/2011 ini berkaitan dengan Perpres No 91/2011 tentang Perubahan Ketiga Perpres No 47/2009 yang sebelum direvisi dengan menerbitkan Perpres No 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Perubahan ketiga tersebut khususnya menyangkut grading wakil menteri yang berada satu tingkat di atas kelas jabatan tertinggi bagi pejabat eselon I.

Di samping menegaskan posisi Wamen, Perpres No.92/2011 ini juga menjelaskan posisi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berada dalam dalam koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, dari sebelumnya berada dalam koordinasi Kementerian koordinator Kesejahteraan Rakyat. (Mad/OL-3)

No comments:

Post a Comment