Kedudukan wakil menteri (wamen) kini tidak lagi
setara pejabat eselon I, namun satu tingkat di atas level eselon I.
Hal itu dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 92 tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara.
"Perpres ini dibuat agar wamen bisa membantu kerja menteri. Bisa
saling membangun dan tidak saling bertabrakan dengan tugas menteri,"
kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi,
Azwar Aboebakar.
Dikatakan, perubahan itu untuk memperkuat posisi wamen dalam
membantu kerja menteri. Ia membantah, penunjukan wakil menteri dalam
perombakan kabinet Oktober lalu akan mubadzir.
"Tidak ada yang dibilang mubadzir. Dananya (anggaran untuk wamen)
tidak terasa apapun. Dan kita bisa berbagi tugas, termasuk mana tugas
wamen dan deputi," ujarnya.
Perpres itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
pada 21 Desember 2011. Perpres No 92/2011 ini berkaitan dengan Perpres
No 91/2011 tentang Perubahan Ketiga Perpres No 47/2009 yang sebelum
direvisi dengan menerbitkan Perpres No 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara.
Perubahan ketiga tersebut khususnya menyangkut grading wakil menteri
yang berada satu tingkat di atas kelas jabatan tertinggi bagi pejabat
eselon I.
Di samping menegaskan posisi Wamen, Perpres No.92/2011 ini juga
menjelaskan posisi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang
berada dalam dalam koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, dari
sebelumnya berada dalam koordinasi Kementerian koordinator
Kesejahteraan Rakyat. (Mad/OL-3)

No comments:
Post a Comment