Karena demikian beramabisinya SBY hendak memperkuat
posisinya kembali yang semakin merosot itu,sehingga ia lupa atau pura
lupa kepada aturan yang merupakan hasil buatannya sendiri tahun 2010
lalu,yakni Perpres no.24 tahun 2010. Secara implisit Perpres no.24
tahuyn 2010 tersebut hanya mengatur bahwa yang dibolehkan untuk
mengangkat melengkapi jabatan wakil -wakil menteri adalah sembilan
kementerian,yaitu sebagai bereikut:
1.Kementerian Luar Negeri
2.Kementerian Pertahanan
3.Kementerian Perindustrian dan Perdagangan
4.Kementerian Ekonomi
5Kementerian Pertanian
6.Kementerian Perhubungan
7.Kementerian Pekerjaan Umum
8.Kementerian Pendidikan Nasional
9.Bapenas
Selain itu tidak diatur dalam Perpres no.24 tahun 2010 ,namun Presiden Susilo Bambang Yudoyono(SBY)telah mengangkat dan melengkapi jabatan berbagai wakil -menteri yang justeru bertabrakan dengan aturan buatannya sendiri.Dalam hal ini bisa dianggap bahwa SBY mengadakan resuffle tersebut bukan untuk memeperbaiki sistem birokrasi yang carur marut itu,tetapi lebih didominasi oleh kepentingan-kepentingannya sendiri dalam konteks melanggengkan kekuasaannya.
Sekarang saja SBY sudah melengkapi jabatan-jabatan kementerian dengan wakil-wakil menteri yang tidak diatur oleh Perpres no.24 tahun 2010 tersebut adalah sebagai berikut:
1.Wakil Menteri Keuangan yang memang diadakan sejak awal kabinet Indonesia bersatu jilid dua itu.
2.Wakil Menteri BUMN.
3.Wakil Menteri Kesehatan
4.Wakil Menteri Parawisata
5.Wakil Menteri ESDM
6.Wakil Menteri Pan Reformasi dan Birokrasi
7.Wakil Menteri Hukum dan Ham
Selanjutnya SBY juga memecah kementeri pendidikan nasional lalu merubah namanya menjadi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta Departemen Pendidikan Nasional yang dilengkapi masing-masingnya seorang wakil menterinya.Dalam konteks ini secara adminstratif kelihatannya akan menimbulkan kebingungan dalam dunia pendidikan Indonesia,yang bisa saja berdampak kontra produktif dari tujuan pendidikan nasional itu sendiri.
Selain itu bisa terjadi komflik kepentingan antara para menteri yang kebanyakannya berasal dari kader-kader Partai Politik dengan para wakilnya yang berasal dari kelompok akademisi yang lebih profesional dalam bidang -bidang mereka masing-masing .Para meneteri dari berbagai Partai Politik tentu saja merupakan perpanjangan dari partainya masing-masing meskipun mereka berkoalisi dalam pemerintahan SBY sebagai lokomotif kabinet Indonesia bersatu itu ,selain Departemen Hukum dan Ham yang terkesan sangat kompak karena keduanya berasal dari Partai Demokrat.
Memang SBY sengaja menitipkan kader-kadernya dalam pos pengawal hukum nasional tersebut, yang secara implisit mengisyaratkan bahwa kedepan para elite politik dari Partai Demokrat yang nama-namanya sudah disebut-sebut oleh Nazaruddin seperti Andi Malarangeng,Angelina Sondakh , Anas Urbaningrum akan dilupakan dan skandal Wisma Alet,Hambalang,RS USU ,Skandal Bank Century kelihatannya akan di peti eskan buat selama lamanya.
Apa yang bisa dilakukan oleh kabinet yang gemuk tersebut dalam masa 3 tahun kedepan,bahkan kinerjanya selama tujuh tahun saja belum mampu mengentaskan berbagai skandal raksasa itu,apalagi masa-masa efektinya kemungkinan saja tidak sampai 2 tahun karena kedepan lebih sibuk dengan persiapan pemilu tahun 2014. Karena itu kelihatannya bangsa Indonesia tidak perlu mengharapkan terlalu banyak perubahan dari sebelumnya selain hanya kemungkinan justeru krisis politik,ekonomi dan aspek sosial lainnya yang semakin tidak menentu. Semoga hal itu tidak akan terjadi,yang tentu saja perlu bangsa Indonesia ememantau dan meluruskansegala pembelokan-pembelokan tersebut.
1.Kementerian Luar Negeri
2.Kementerian Pertahanan
3.Kementerian Perindustrian dan Perdagangan
4.Kementerian Ekonomi
5Kementerian Pertanian
6.Kementerian Perhubungan
7.Kementerian Pekerjaan Umum
8.Kementerian Pendidikan Nasional
9.Bapenas
Selain itu tidak diatur dalam Perpres no.24 tahun 2010 ,namun Presiden Susilo Bambang Yudoyono(SBY)telah mengangkat dan melengkapi jabatan berbagai wakil -menteri yang justeru bertabrakan dengan aturan buatannya sendiri.Dalam hal ini bisa dianggap bahwa SBY mengadakan resuffle tersebut bukan untuk memeperbaiki sistem birokrasi yang carur marut itu,tetapi lebih didominasi oleh kepentingan-kepentingannya sendiri dalam konteks melanggengkan kekuasaannya.
Sekarang saja SBY sudah melengkapi jabatan-jabatan kementerian dengan wakil-wakil menteri yang tidak diatur oleh Perpres no.24 tahun 2010 tersebut adalah sebagai berikut:
1.Wakil Menteri Keuangan yang memang diadakan sejak awal kabinet Indonesia bersatu jilid dua itu.
2.Wakil Menteri BUMN.
3.Wakil Menteri Kesehatan
4.Wakil Menteri Parawisata
5.Wakil Menteri ESDM
6.Wakil Menteri Pan Reformasi dan Birokrasi
7.Wakil Menteri Hukum dan Ham
Selanjutnya SBY juga memecah kementeri pendidikan nasional lalu merubah namanya menjadi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta Departemen Pendidikan Nasional yang dilengkapi masing-masingnya seorang wakil menterinya.Dalam konteks ini secara adminstratif kelihatannya akan menimbulkan kebingungan dalam dunia pendidikan Indonesia,yang bisa saja berdampak kontra produktif dari tujuan pendidikan nasional itu sendiri.
Selain itu bisa terjadi komflik kepentingan antara para menteri yang kebanyakannya berasal dari kader-kader Partai Politik dengan para wakilnya yang berasal dari kelompok akademisi yang lebih profesional dalam bidang -bidang mereka masing-masing .Para meneteri dari berbagai Partai Politik tentu saja merupakan perpanjangan dari partainya masing-masing meskipun mereka berkoalisi dalam pemerintahan SBY sebagai lokomotif kabinet Indonesia bersatu itu ,selain Departemen Hukum dan Ham yang terkesan sangat kompak karena keduanya berasal dari Partai Demokrat.
Memang SBY sengaja menitipkan kader-kadernya dalam pos pengawal hukum nasional tersebut, yang secara implisit mengisyaratkan bahwa kedepan para elite politik dari Partai Demokrat yang nama-namanya sudah disebut-sebut oleh Nazaruddin seperti Andi Malarangeng,Angelina Sondakh , Anas Urbaningrum akan dilupakan dan skandal Wisma Alet,Hambalang,RS USU ,Skandal Bank Century kelihatannya akan di peti eskan buat selama lamanya.
Apa yang bisa dilakukan oleh kabinet yang gemuk tersebut dalam masa 3 tahun kedepan,bahkan kinerjanya selama tujuh tahun saja belum mampu mengentaskan berbagai skandal raksasa itu,apalagi masa-masa efektinya kemungkinan saja tidak sampai 2 tahun karena kedepan lebih sibuk dengan persiapan pemilu tahun 2014. Karena itu kelihatannya bangsa Indonesia tidak perlu mengharapkan terlalu banyak perubahan dari sebelumnya selain hanya kemungkinan justeru krisis politik,ekonomi dan aspek sosial lainnya yang semakin tidak menentu. Semoga hal itu tidak akan terjadi,yang tentu saja perlu bangsa Indonesia ememantau dan meluruskansegala pembelokan-pembelokan tersebut.

No comments:
Post a Comment