Keputusan Presiden mengangkat beberapa Wakil Menteri (wamen)
mengundang polemik. Selain dianggap hanya sebagai pemborosan anggaran
negara, posisi wamen juga dinilai tidak efektif, tumpang tindih dan
membuat birokrasi kementerian semakin tambun.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, jabatan Wamen merupakan hal
baru. Konstitusi tidak mengaturnya. Jabatan ini diperkenalkan UU No.
39/2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 10 menjelaskan bahwa dalam hal
terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus,
Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.
Kemudian dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
“Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota
kabinet.
Hingga saat ini, ada 19 Wamen yang telah diangkat Presiden. Tidak
semua kementerian mempunyai Wamen. Namun, ada juga kementrian yang
memiliki 2 posisi Wamen. Pertimbangannya sepenuhnya ada pada Presiden.
Jika melihat pengalaman negara lain, jabatan Wamen adalah hal yang
lazim. Misalnya di Amerika Serikat terdapat 15 Kementerian. Hampir semua
kementerian tersebut memiliki jabatan Wamen (deputy secretary). Bahkan untuk departemen luar negeri, terdapat 2 posisi Wamen.
Kemudian di Jepang, juga terdapat posisi Wamen. Pasal 16-18 UU No.
126/1948 tentang Organisasi Pemerintahan Nasional Jepang mengatur ada 3
macam posisi, yakni Wakil Menteri Senior (Senior Vice Ministry), Wakil Menteri (Vice Ministry) dan Sekretaris Parlemen (Parliamentary Secretary).
Jumlahnya sudah ditetapkan UU untuk masing-masing kementerian.
Jumlahnya tidak sama, tergantung beban dan ruang lingkup kerja
kementerian. Misalnya untuk Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi,
jumlah Wamen 2 orang dan 3 orang Sekretaris Parlemen. Kemudian untuk
Kementerian Hukum, Wamen 1 orang dan 1 orang Sekretaris Parlemen.
Kewenangan mengangkat Wamen bukan sepenuhnya hak prerogratif
Presiden. Di AS, harus melalui persetujuan Senat. Sementara di Jepang,
Wamen diangkat oleh Kabinet atas usul Menteri terkait.
Beberapa Persoalan
Di Indonesia, pengangkatan Wamen memunculkan beberapa persoalan.
Pertama, dari sisi hukum, jabatan Wamen tidak diatur secara rinci baik
ditingkat UU maupun peraturan dibawahnya. Hanya ada satu pasal yang
mengatur Wamen ditingkat UU. Begitupun Peraturan Presiden, hanya ada
tiga pasal yang menjelaskan Wamen. Aturan tersebut tidak cukup menjawab
persoalan-persoalan yang muncul seputar Wamen. Bahkan, pengaturan
ditingkat UU cenderung menafikan posisi Wamen. Dalam Pasal 9 UU
Kementerian Negara terkait struktur organisasi kementerian, hanya diatur
posisi Menteri, Sekretaris, Direktorat, dan Inspektorat Jenderal. Tidak
ditemukan posisi Wamen.
Minimnya pengaturan tersebut menyebabkan ketidakjelasan akan
kedudukan Wamen. Kedudukan yang tidak jelas berimplikasi pada
ketidakjelasan tugas, fungsi dan kewenangan. Ketidakjelasan tersebut
dapat memicu masalah koordinasi kerja di kementerian terutama antara
Menteri dan Wamen dan antara Wamen dengan jajaran pembantu menteri
(sekretaris dan dirjen). Friksi akan makin tajam manakala Menteri dan
Wamen memiliki pandangan politik yang berbeda. Sangat mungkin muncul
“matahari kembar” di kementerian yang justru akan membuat birokrasi
semakin tidak efektif.
Kedua, jabatan Wamen membuat birokrasi semakin tambun dan boros.
Salah satu pertimbangan utama kenapa di negara lain, seperti AS dan
Jepang terdapat posisi Wamen karena jumlah kementerian yang tidak
terlalu banyak dan memiliki ruang lingkup kerja yang luas. Di AS hanya
15 Kementerian dan Jepang tak lebih dari 17 Kementerian. Satu
kementerian biasanya mengurus beberapa bidang kerja, misalkan
Kementerian Pendidikan, Sains, Teknologi, Budaya dan Olahraga. Begitu
luasnya bidang kerja, sehingga wajar kemudian kementerian tersebut
membutuhkan Wamen.
Di Indonesia saat ini terdapat 34 kementerian. Dari sisi jumlah
sebenarnya sudah sangat banyak dan dari sisi bidang kerja sudah lebih
spesifik, sehingga penambahan jabatan Wamen menjadi tidak relevan.
Karena hanya akan membuat birokrasi semakin tambun dan konsekuensinya,
anggaran akan semakin terkuras untuk birokrasi.
Terakhir, terkait mekanisme pengangkatan Wamen. Berbeda dengan
Menteri yang jabatan politik, posisi Wamen merupakan jabatan karir
setingkat eselon I. Prosedur pengangkatannya tentu tidak sama dengan
Menteri. Terhadap pejabat karir, ada mekanisme tertentu yang digunakan.
Memang UU mengamanatkan Presiden lah yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan Wamen. Namun, Perpres No. 47/2009 mengatur mekanismenya.
Bahwa Wamen haruslah atas usulan Menteri terkait. Sebagaimana ditegaskan
Pasal 93 Perpres No. 47/2009 bahwa pengangkatan pejabat struktural
eselon I, seperti Wamen, Sekretaris Kementerian, Dirjen, dan Irjen,
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri terkait.
Jika Presiden tidak melibatkan menteri terkait, apakah Presiden
melanggar hukum? Ya, Presiden jelas melanggar ketentuan Pasal 93 Perpres
47/2009. Implikasinya, pengangkatan Wamen bisa cacat hukum dan Presiden
membuka ruang konflik baru karena akan dianggap lalai terhadap
peraturan yang dibuatnya sendiri.
Kompas, 21 Oktober 2011

No comments:
Post a Comment