Friday, 8 June 2012

"Isi Perpres Baru Wamen"

Nasional / Jumat, 8 Juni 2012 21:24 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk posisi dan pengangkatan wakil menteri. Perpres tersebut menegaskan keberadaan wamen dan masa baktinya, hingga pemberhentian dari PNS.

Presiden menandatangani Perpres wamen pada tanggal 7 juni 2012, Perpres nomor 60 tahun 2012 tersebut merupakan pengganti ketentuan mengenai wakil menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011.

Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu disebutkan, bahwa Wakil Menteri berada dan bertanggung jawab kepada menteri, dan mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Disebutkan dalam Perpres baru untuk wamen itu, dalam Pasal 3 menerangkan secara rinci posisi dan keberadaan wamen. Tugas Wamen sesuai Pasal 3 Perpres no 60 tahun 2012 itu berbunyi, a. membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan kementerian; b. membantu menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian; dan e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.

Sedangkan pengangkatan dan masa bakti wamen diterangkan dalam Pasal 4 ayat 1, 2 dalam Perpres tersebut. "Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan."

Selain itu, menyangkut hak keuangan dan fasilitas lainnya, menurut Perpres tersebut, Wakil Menteri diberikan hak di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri, dan di atas jabatan struktural Eselon Ia. Adapun ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Lebih jauh, dalam Pasal 6 Perpres baru Wamen itu ditegaskan posisi Wamen dapat diisi oleh pihak non PNS, sedangkan bagi yang masih PNS akan diberhentikan sementara. Wamen yang berasal dari PNS itu nantinya dapat diaktifkan kembali jabatan PNS yang setelah lepas jabatan dari posisi wamen.

Dalam Pasal 7 ayat 3 juga dijelaskan pencopotan posisi wamen dari PNS yang berbunyi, "Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Wakil Menteri diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pension dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan."

Tak hanya itu, dalam Perpres baru ini juga menerangkan bahwa Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan atau pesangon sebagai Wakil Menteri. Dalam melaksanakan tugasnya wakil menteri secara administratif didukung oleh Sekretariat Jendral/Sekretariat Kementerian, dan secara teknis didukung oleh Direktorat Jenderal, Deputi, Inspektorat Jendral/Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian.(MI/DNI)

No comments:

Post a Comment