Wednesday 20 June 2012

"Jimly ‘Serang’ Penggugat Legalitas Wamen"

TEMPO.CO , Jakarta:
Senin, 11 Juni 2012 | 05:43 WIB

Ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menilai pihak yang akan menggugat aturan baru mengenai penetapan 18 wakil menteri hanya ingin mencari popularitas.

Menurut dia, daripada menggugat keputusan presiden yang terbit pada 9 Juni lalu itu lebih baik Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mempersoalkan ketidakefektifan kerja pemerintahan akibat begitu banyak unit dan badan yang tak jelas fungsinya. "Itu penggugat tak jelas alasannya apa ingin menggugat. Hanya cari gara-gara mereka," katanya ketika dihubungi Minggu 10 Juni 2012.

Jimly menuturkan Gerakan Nasional bisa bertindak lebih substansial dengan mengevaluasi manajemen badan pemerintah agar lebih “ramping” sehingga tak ada lagi satuan tugas dan unit kerja yang tak jelas fungsinya.

Anggota Dewan Kehormatan Pengawas Pemilihan Umum terpilih ini berpendapat, legalitas wakil menteri tak perlu dipersoalkan. Keputusan Presiden Nomor 65/M Tahun 2012 mengenai pengangkatan kembali 18 wakil menteri yang terbit pada 9 Juni 2012 dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai wakil menteri pada Selasa pekan lalu sudah memperkuat posisi wakil menteri sebagai jabatan politik.

Jimly membenarkan Pasal 9 Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 tak menyebutkan posisi wakil menteri. Namun, pada pasal 10 dinyatakan, presiden bisa mengangkat wakil menteri apabila ada beban kerja di kementerian yang membutuhkan penanganan khusus. "Kenapa masih dipermasalahkan?" ujarnya. "Tapi biarkan dia menggugat, kita lihat argumennya.”

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Adi Warman, yang berencana menggugat Keputusan Presiden Nomor 65/M Tahun 2012. Ia menilai aturan itu melanggar Pasal 9 UU Kementerian Negara. Pasal itu menyebutkan susunan organisasi kementerian hanyalah menteri, sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan pendukung. Adapun jabatan wakil menteri tak disebutkan di situ. "Jadi kami gugat. GNPK segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Adi kemarin.

Keputusan Presiden Nomor 65/M Tahun 2012 menyatakan seluruh wakil menteri yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009, Keppres Nomor 3/P Tahun 2010, Keppres Nomor 57/P Tahun 2010, dan Keppres Nomor 159/M Tahun 2011 dipertahankan. Sebelumnya, pada 7 Juni 2012 diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Peraturan presiden ini pengganti ketentuan serupa dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011. Perubahan dua aturan tersebut merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa pekan lalu bahwa penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan konstitusi. Adi pula yang menggugat aturan tentang wakil menteri ke Mahkamah Konstitusi.

No comments:

Post a Comment