Saturday 3 November 2012

"Aspek Hukum Administrasi Negara Tentang Posisi Wakil Menteri Dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II"

Presiden Tetapkan Lima Wakil Menteri
Selasa, 10 November 2009 | 18:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan lima calon Wakil Menteri yang akan dilantik, Rabu (11/11) pukul 09.00 di Istana Negara. Kelima Wakil Menteri diumumkan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam keteranga pers, Selasa petang ini di Kantor Presiden, Kompleks Istana Presiden Jakarta.

Kelima Wakil Menteri terpilih gelombang satu itu adalah:
  1. Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi (Deputi Menko Perekonomian bidang Pertanian dan Kelautan)
  2. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak (Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum)
  3. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono (Deputi Menko Perekonomian bidang Infrastruktur dan Pengembangan wilayah)
  4. Wakil Menteri Perindustrian Alex Retraubun (Direktur Pemberdayaan Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan)
  5. Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar,Dirut Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesi/LPEI dan Deputi Menko Perekonomian bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional


Analisis

Sumber-sumber Kewenangan Tindakan Pemerintahan 

Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah untuk bertindak bersumber pada tiga hal yaitu atribusi, delegasi, dan mandat

Atribusi ialah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. Atribusi merupakan cara normal untuk memperoleh wewenang.
Menurut Indroharto, legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang itu dibedakan antara :
  1. Yang berkedudukan sebagai original legislator; di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembantuk konstitusi (konstituante) dan DPR bersama-sama Pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah yang melahirkan Peraturan Daerah;
  2. Yang bertindak sebagai delegated legislator : seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara tertentu.
Sedangkan yang dimaksud delegasi adalah penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain. Dalam delegasi mengandung suatu penyerahan, yaitu pelimpahan wewenang yang telah ada yang berasal dari wewenang atribusi, kepada pejabat administrasi negara, tidak secara penuh.

Adapun pada mandat yaitu pemberian tugas dari mandans (pemberi mandat = menteri) kepada mandataris (penerima mandat = direktur jenderal/sekretaris jenderal), untuk atas nama menteri membuat keputusan administrasi negara.

Setelah para Wakil Menteri dilantik oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada hari Rabu tanggal 11 November 2009, para Wakil Menteri tersebut memiliki beberapa tugas penting dalam pemerintahan, uraian tugasnya antara lain sebagai berikut:
  1. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Hermanto Dardak) bertugas memperbaiki infrastruktur diseluruh tanah air, termasuk infrastruktur dibidang transportasi, energi dan pertanian.
  2. Wakil Menteri Perhubungan (Bambang Susantono) bertugas meningkatkan moda perhubungan darat, laut dan udara sehingga seluruh pulau di Indonesia adalah rangkaian logistik nasional.
  3. Wakil Menteri Pertanian (Bayu Krisnamurthi) bertugas melanjutkan upaya swasembada pangan sekaligus meletakan landasan peningkatan produksi pertanian.
  4. Wakil Menteri Perdagangan (Mahendra Siregar) bertugas menghidupkan atau mengaktifkan perdagangan antar pulau di dalam negeri dengan tujuan agar tidak terlalu menggantungkan diri pada perdagangan internasional.
  5. Wakil Menteri Perindustrian (Alex Retraubun) bertugas merevitalisasi industri sehingga dalam jangka waktu 5 tahun mendatang bisa meningkatkan kapasitas produksi pabrik pupuk, gula,dan berbagai industri manufaktur lainnya
Wakil Menteri memperoleh wewenang delegasi dari Menteri. Karena pembagian tugas, tanggung jawab tugas, pengambilan keputusan dan wewenang sepenuhnya berada di tangan menteri mengingat tidak ada peraturan Wakil Menteri sehingga Wakil Menteri tidak memiliki wewenang untuk membentuk suatu kebijakan. Akan tetapi, untuk penandatanganan peraturan bisa dilakukan Wakil Menteri jika menteri bersangkutan berhalangan.

Dalam kasus pengangkatan Wakil Menteri ini, ada permasalahan yang terjadi yaitu keberadaan Wakil Menteri itu tidak disertai dengan penjelasan yang terang mengenai posisi dan kedudukan dari Wakil Menteri, sehingga hal itu bisa memicu terjadinya konflik internal dalam departemen. Menteri harus membagi tugas pokok dan fungsi bawahannya, termasuk Wakil Menteri secara jelas. Prinsipnya tidak boleh ada tumpang tindih dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Saya menilai, Wakil Menteri harus diberi kewenangan yang cukup. Bila Wakil Menteri tersebut tidak memiliki kewenangan yang cukup maka dia akan dilewati oleh Dirjen. Kalau Wakil Menteri tidak diberi kewenangan cukup maka Dirjen tetap akan langsung berhubungan ke menteri karena Dirjen menganggap Wakil Menteri tidak punya kewenangan apa-apa. Untuk memperjelas kewenangan apa saja yang dimiliki oleh Wakil Menteri, maka Presiden harus mengeluarkan Keputusan Presiden (keppres)


Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik 

Menganalisis kasus kedudukan Wakil Menteri tentunya harus dikaitkan dengan norma yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan tersebut agar tidak melebihi batas-batas kewajaran dan kepatutan yang dianut masyarakatnya. Oleh karena itu, perlu adanya pengaitan dengan Asas-Asas Umum Pemarintahan yang Baik sehingga dapat kita lihat nantinya apakah kedudukan wakil menteri dalam pemerintahan sesuai dengan norma yang berlaku. Tetapi mengapa harus diakitkan dengan AAUPB?  Hal itu karena AAUPB sebagai asas hukum, bahannya diturnkan dari susula yang berdasarkan pada moral. Moral berkaitan dengan etika, kesopanan, kepatutan berdasarkan norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang baik dan dipengaruhi oleh manusia, alam dan tradisi yang berubah-ubah sesuai dengan waktu, tempat dan keadaan. Oleh karena itu, AAUPB sebagai asas hukum yang memiliki daya mengikat dan harus dipatuhi oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sebagaimana halnya norma atau aturan hukum dan kaidah hukum.

Menurut Struyken pentingnya AAUPB merupakan persyaratan bagi kehidupan dan perkembangan Negara hukum modern. Di Indonesia sendiri terdapat 11 butir mengenai AAUPB yang dirangkum olh Crince de Roy yaitu,
  1. asas kepastian hukum,
  2. keseimbangan,
  3. kesamaan dalam mengambil keputusan,
  4. bertindak cermat,
  5. motivasi untuk setiap keputusan,
  6. larangan mencampur-adukkan kewenangan,
  7. kejujuran dalam bertindak,
  8. larangan bertindak tak wajar,
  9. pengharapan,
  10. menindak akibat keputusan yang batal, dan
  11. perlindungan atas pandangan hidup
Dalam kasus pengangkatan Wakil Menteri, secara teori Presiden memiliki tujuan agar departemen yang dirasa berat tugasnya dapat dipermudah dengan tambahan wakil menteri sehingga tujuan yang ingin dicapai oleh Negara dapat terpenuhi dengan baik. Tetapi seharusnya dalam setiap kebijakan diperhatikan dari segala sisi sehingga tidak mengabaikan sisi yang lain. Dalam implementasinya AAUPB memiliki tiga bagian pengelompokan yaitu bersifat formal berhubungan dengan proses pembentukan keputusan, formal berhubungan dengan motivasi terbitnya keputusan, dan materil sehubungan dengan isi keputusan.

Dalam kelompok asas pertama yaitu asas bersifat formal berhubungan dengan proses pembentukan atau prosedural terdiri dari asas kecermatan dan larangan bertindak sewenang-wenang. Dalam asas ini dilihat langkah dalam mengambil sebuah keputusan sehingga asas larangan bertindak sewenang-wenang bermanfaat dalam asas ini sehingga keputusan yang dibuat tidak menyalahi aturan. Dalam kasus pengangkatan wakil menteri ini telah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 yang mengatakan bahwa wakil menteri boleh diangkat pada departemen yang membutuhkan penanganan khusus. Artinya secara yuridis, keputusan ini secara prosedural tidak salah karena sesuai dengan UU dan Presiden berhak mengangkat wakil menteri sesuai kebutuhan yang dianggapnya perlu penanganan khusus.

Kelompok asas kedua adalah asas formal berhubungan dengan motivasi dibentuknya keputusan tersebut. Dalam asas ini menampakkan berbagai alasan yang mendukung diterbitkannya suatu keputusan.  Dalam kasus ini tentunya Presiden memiliki motivasi dalam mengambil keputusan. Secara kasat mata tentu motivasinya adalah memudahkan kinerja departemen yang dikira berat agar lebih melancarkan tugas-tugasnya, tetapi apabila kita lihat lebih mendalam dimungkinkan terdapat unsur politis dalam pengambilan keputusan ini. Pengangkatan 11 wakil menteri dirasa terlalu memaksakan dan terkesan seperi bagi-bagi kekuasaan tahap dua dan yang dibagi adalah para profesinal dan tenaga ahli yang sebelumnya juga telah berjasa  dan belum kebagian posisi strategis.

Apabila hal ini benar adanya maka tentu saja keputusan ini bukanlah sebuah keputusan yang efektif dan justru menambah gemuk birokrasi pemerintahan. Akibat ketidakefektifan ini justru akan memperlambat kinerja pemerintah dan akan berujung pada masalah kedua yaitu konflik internal antara menteri dengan wakilnya akibat silang pendapat antara kepentingan partai (bagi orang partai) dan keputusan yang diambil berdasarkan pengetahuan professional.

Organisasi, Birokrasi, dan Kebijakan Publik
  1. 1. Organisasi
Organisasi menurut Prof. Prayudi Atmosudirjo adalah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu ikatan hirarki. Sedangkan Max Webber memberikan pengertian negara sebagai organisasi khususnya organisasi kekuasaan adalah Negara sebagai komunitas manusia yang dapat memiliki monopolli legitimasi penggunaan kekuatan fisik dalam wilayah tertentu, walaupun tidak semua negara mampu melakukan hal ini, bahkan ada negara yang tidak mempunyai aspirasi untuk melakukan hal tersebut.
Hakikat organisasi antara lain :
  1. Sebagai wadah dimana kegiatan diselenggarakan
  2. Sebagai proses interaksi antara orang-orang dalam organisasi Bentuk organisasi dapat dilihat dari mekanisme tata hubungan, wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi yang bersangkutan. Berdasarkan strukturnya, bentuk organisasi terdiri dari empat macam yaitu :
a. Organisasi Lini/Garis
Adalah bentuk organisasi yang mana pucuk pimpinan dipandang sebagai sumber wewenang tunggal, sehingga bawahan hanya mengenal satu pimpinan yang berhak memerintah atau memberikan instruksi. Bawahan hanya bertindak sebagai pelaksana. Bentuk organisasi yang se-macam ini terdapat misalnya pada organisasi pemerintahan, organisasi ABRI dan sebagainya.
Bentuk organisasi lini/garis ini juga dipergunakan oleh perusahaan perseorangan dalam bentuk industri rumah tangga.

b) Organisasi Staf
Adalah bentuk organisasi yang mana hubungan pimpinan dengan bawahan atau sebaliknya, dimaksudkan untuk saling memberikan bantuan (kerja sama) baik berupa pemikiran maupun perbuatan yang semata-mata dituju-kan demi kelancaran tugas dalam organisasi. Para staf bekerja untuk membantu kelancaran tugas pimpinan, dan pimpinan memberikan bimbingan dalam melaksanakan tugas para staf, sehingga diharapkan tujuan secara umum dapat dicapai dengan baik. Bentuk organisasi staf ini tidak ada garis komando.
Bentuk organisasi staf ini biasanya dipergunakan oleh organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi-organisasi kecil, seperti LSM (Lembaga Sosial Masyarakat), Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan seperti KNPI, BKPRMI, Karang Taruna, organisasi Kelompok Pecinta Alam dan sebagainya.

c) Organisasi Fungsi
Adalah bentuk organisasi yang disusun berdasarkan fungsi organisasi yang bersangkutan. Tiap-tiap fungsi di-kerjakan oleh bagian-bagian tertentu, yang satu sama lainnya saling berhubungan. Keberhasilan organisasi fungsi ini tergantung koordinasi dan kerja sama yang baik. Sekalipun dalam organisasi fungsi ini terdapat staf ahli dalam bidang masing-masing, namun tanggung jawab dan garis komando tetap berada pada para pimpinan.
Pada organisasi fungsi ini terdapat garis komando dan garis koordinasi. Bentuk organisasi semacam ini banyak dipergunakan oleh organisasi perusahaan yang ber-bentuk CV, Fa, dan PT.

d) Organisasi Panitia
Adalah bentuk organisasi yang ditujukan dalam rangka melaksanakan suatu kegiatan yang bersifat insidentil dan untuk kepentingan kegiatan tententu dan dalam waktu yang tertentu pula.

Organisasi Administrasi Negara
Organisasi Administrasi Negara atau disingkat OAN adalah terkait dengan cara menggunakan jabatan oleh para pejabat pemerintah di dalam menyelenggarakan tugas negara/tugas pemerintah. Cara untuk mencapai tujuan tersebut bergantung pada bidang yang dimandatkan atau yang dilimpahkan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan kepada penyelenggara tertinggi negara. Oleh karena itu, OAN disebut juga berfungsi sebagai aparatur pemerintah yang bekerja atas dasar delegasi kewenangan, sehingga aparatur pemerintah dapat melaksanakan tugasnya.
Struktur organisasi administrasi negara di tingkat Pusat terdiri dari,
  1. Pimpinan Pemerintahan
  2. Departemen dan Kementerian
  3. Badan Pengambil Keputusan Kebijakan Pemerintahan Tertinggi
  4. Lembaga non-Departemen
Dalam menjalankan pemerintahan, Presiden dibantu pula oleh staf administrasi Presiden, yaitu Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Fungsi Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet dalam pemerintahan penting karena sifatnya yang memantau berbagai tahap proses analisis dan pembentukan kebijakan yang akan dijadikan keputusan pimpinan pemerintahan tertinggi. Kabinet terdiri dari Menteri yang memimpin Departemen, Menteri Koordinator , dan Menteri Negara yang memimpin Kementerian Negara
Susunan dalam suatu Departemen terdiri dari :
  • Unsur Pimpinan
Menteri sebagai pimpinan departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden
  • Unsur Pembantu Pimpinan
Sekretariat Jenderal bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program administrasi, sumber daya manusia serta pengawasan. Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan departemen;
b. penyelengaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Lembaga lain yang terkait;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
  • Unsur Pelaksana
Direktorat Jenderal bertanggung jawab pada Menteri dan bertugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaannya serta standardisasi teknis tugas-tugas umum departemen
  • Unsur Pengawasan
Inspektorat Jenderal bertanggung jawab pada Menteri dan bertugas melaksanakan pengawasan di departemen
  • Unsur Pelaksana Teknis
Badan dan Pusat sebagai unsur pelaksana tugas administrasi atau tugas teknis departemen bertanggung jawab pada Menteri
  • Staf Ahli , yang bertugas membantu Menteri memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Instansi Vertikal
Perangkat departemen di daerah (kewenangan tidak diserahkan ke daerah tetap di pusat/departemen)
  1. 2. Birokrasi Publik
Birokrasi adalah alat kekuasaan bagi yang menguasainya, dimana para pejabatnya secara bersama-sama berkepentingan dalam kontinuitasnya..
Birokrasi secara umum dapat dirumuskan merupakan suatu tipe organisasi yang melaksanakan tata kerja yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yang bertugas melakukan pelayanan umum (public service) serta dilaksanakan dengan sepenuhnya (sense of belonging & sense of responsibility).
Menurut Prof. Prayudi Atmosudirjo, jabatan publik ini dijalankan oleh pejabat pemerintah atau birokrat yang menjalankan tugasnya sesuai dengan peran dan fungsinya dalam sistem birokrasi negara yang harus mampu mengendalikan orang-orang yang dipimpinnya. Birokrasi dalam hal ini mempunyai tiga arti[9], yakni:
  1. Sebagai tipe organisasi yang khas
Birokrasi menurut Peter Al Blau dan Charles Page dimaksudkan untuk mengorganisir secara teratur suatu pekerjaan yang dilakukan banyak orang.
Max Webber mengemukakan teori mengenai birokrasi yang ideal sebagai berikut :
  1. Kegiatan regular yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi dalam tugas-tugas jabatan
  2. Pengorganisasian jabatan mengikuti prinsip hierarki
  3. Operasi pelaksanaan kegiatan dikendalikan oleh suatu system yang konsisten
  4. Pejabat yang ideal, melaksanakan kewajibannya dalam semangat formil non-pribadi
  5. Pengangkatan para pejabat berdasarkan syarat-syarat teknis (Merit system & Career system)
  6. Tipe birokrasi yang murni dari suatu organisasi administrasi berdasarkan pengalaman dilihat dari segi teknis akan dapat memenuhi efisiensi tingkat tertinggi
  7. Birokrasi sebagai suatu sistem kerja
Dimaksudkan sebagai sistem kerja yang berdasarkan atas tata hubungan kerjasama antara jabatan-jabatan secara zakelijk, menurut prosedur dan peraturan yang berlaku, tanpa pilih kasih dan tanpa pamrih
  1. Birokrasi sebagai tatatan dan alat kerja organ negara
Birokrasi itu tidak menyimpang dari apa yang telah diperintahkan oleh atasan atau oleh peraturan perundang-undangan. Dan dalam melaksanakan tugasnya seorang birokrat dilengkapi dengan azas legalitas dan azas freies ermessen.
  1. 3. Kebijakan Publik
Kebijakan Publik adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak.
Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak.

Dalam kasus pengangkatan Wakil Menteri ini, kami melihat hal ini dapat menimbulkan masalah internal Departemen itu sendiri. Secara yuridis formil, di dalam pasal 10 UU no 39 tahun 2008 memang memperbolehkan adanya pengangkatan Wakil Menteri pada departemen yang membutuhkan penanganan secara khusus. Namun, keberadaan Wakil Menteri ini tidak disertai dengan penjelasan yang terang mengenai posisi dan kedudukan dari Wakil Menteri ini.

Secara struktural organisasi, pengangkatan ini memiliki potensi masalah. Karena jika kita cermati, tidak ada ruang untuk menempatkan Wakil Menteri dalam struktur kelembagaan departemen. Dalam ayat (1),(2) dan (3) pasal 9 UU tersebut, tidak ada satupun ketentuan yang mengakomodasi jabatan Wakil Menteri. Wakil Menteri yang merupakan orang lama birokrasi merasa jauh lebih berpengalaman dari menteri yang seorang politisi dan pengalamannya di dunia birokrasi lebih sedikit dibandingkan wakilnya.
Munculnya ”orang baru” ini menambah daftar panjangnya rantai birokrasi yang bisa mengakibatkan proses pengambilan kebijakan yang semakin rumit dengan struktur birokrasi yang semakin berbelit – belit. Kemudian,keberadaan Wakil Menteri juga bisa memicu munculnya conflict of interest antara Menteri dan Wakil Menteri, hal ini disebabkan karena tidak adanya UU yang mengatur kedudukan Menteri dan Wakil Menteri.

Di saat banyak pihak memimpikan struktur pemerintahan yang seramping mungkin, Presiden justru memperkenalkan sebuah jabatan baru yang terkesan memperpanjang mata rantai birokrasi. Kami juga menilai keberadaan posisi Wakil Menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II tidak baik bagi proses reformasi birokrasi dan desentralisasi karena hal tersebut akan menimbulkan pembengkakan birokrasi karena menambah jabatan-jabatan di dalam birokrasi.

Fungsi-fungsi kerja wakil menteri sebenarnya bisa dikerjakan dan dimaksimalkan oleh Dirjen maupun pejabat karier setingkat eselon 1 yang berada di departemen yang bersangkutan.

Dari sisi anggaran, pemerintah kembali harus menyediakan alokasi anggaran untuk pos jabatan Wakil Menteri tersebut. Dan anggaran negara dalam APBN pada akhrnya akan semakin tersedot untuk belanja rutin, bukan untuk belanja pembangunan. Ini berarti argumen pemerintah agar berhemat anggaran negara dimentahkan sendiri. Lagi-lagi pemerintah tidak konsisten dan konsekuen. Anggaran negara disedot untuk membiayai birokrasi yang seharusnya tiap saat dapat terus dihemat.

Padahal, borosnya daya isap birokrasi di tingkat pusat terhadap keuangan negara sudah sering dikritisi oleh para pengamat. Pemborosan birokrasi pusat atas keuangan negara sudah sampai pada taraf meresahkan karena tanpa diimbangi peningkatan kualitas kinerja dalam memberikan pelayanan kepada publik.










[1] Safri Nugraha dkk. 2007. Hukum Administrasi Negara. Depok: CLGS Fakultas Hukum Universitas Indonesia hal. 58
[2] Ibid. hal. 66
[3] Ibid.,.hal. 67
[4]http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/10/28/85737/Kontroversi.Wakil.Menteri
[5] Safri Nugraha dkk. 2007. Hukum Administrasi Negara. Depok: CLGS Fakultas Hukum Universitas Indonesia hal. 162
[6] Ibid., hal. 170
[7] Safri Nugraha dkk. 2007. Hukum Administrasi Negara. Depok: CLGS Fakultas Hukum Universitas  Indonesia hal. 171
[8] Ibid., hal. 180
[9] Ibid., hal. 181
[10] http://herwanparwiyanto.staff.uns.ac.id/files/2009/06/mapkebijakan-publik-dalam-perspektif-etika.doc

No comments:

Post a Comment