Oleh: Ahmad Ghozi
Pendahuluan
Pada tanggal 5 juni 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan
No. 79/PUU-IX/2011 yang intinya mengabulkan sebagian permohonan pengujian
pasal 10 UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara dengan membatalkan
penjelasan pasal tersebut. Dalam putusannya MK juga menginstruksikan kepada
presiden untuk memperbarui Keppres yang lama agar sesuai dengan kewenangan
eksekutif dan tidak menimbulkan ketidak pastian hukum.
Sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut, presiden menerbitkan Perpres
No 60/2012. Namun, keberadaan Perpres ini dinilai kembali menimbulkan ke tidak
pastian hukum mengenai kedudukan Wakil Menteri itu sendiri.
Dasar Pengangkatan Wakil Menteri
Pengangkatan seorang menteri merupakan kewenangan penuh dari Presiden,
sesuai dengan pasal 17 ayat (2) UUD Tahun 1945 yang berbunyi “Menteri – menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”. Berdasarkan hal ini maka
pengangkatan seorang Wakil Menteri pun merupakan bagian kewenangan Presiden.
Oleh karena itu perlu ditekankan kembali bahwa pengangkatan Wakil Menteri bukan
merupakan sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi.
Justru yang menjadi fokus permasalahan mengenai kedudukan Wakil Menteri
ini ada pada Penjelasan Pasal 10 UU No.39 tahun 2008 yang berbunyi “yang
dimaksud dengan “Wakil Menteri”adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet”.
Dalam putusannya MK menganggap penjelasan dari Pasal 10 ini tidak sinkron
dengan Pasal 9 ayat (1) UU No.39 tahun 2008, sebab dalam ayat tersebut dijelaskan
bahwa susunan organisasi Kementrian terdiri dari atas unsur: Menteri; Pembantu
pemimpin yaitu Sekretariat Jendral; pelaksana tugas pokok yaitu, Direktorat Jendral;
Pengawas yaitu Inspektorat Jendral; Pendukung yaitu badan dan/atau pusat; dan
pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan
peraturan perundang – undangan. Apabila Wakil Menteri ditetapkan sebagai pejabat
karir, sudah tidak memiliki posisi dan tidak sesuai dengan struktur organisasi
Kementrian dan tidak ada aturannya dalam pasal 9 UU No. 39 tahun 2008, hal ini
menimbulkan ketidak pastian hukum, oleh karena itu bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan hal ini lah MK memutuskan bahwa penjelasan pasal
10 UU No.39 tahun 2008 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak
memiliki hukum mengikat.
Polemik Perpres No 60/2012
Berdasarkan amanat dari putusan MK yang menginstruksikan Presiden untuk
membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Wakil Menteri, maka
diterbitkanlah Perpres No 60/2012 tentang Wakil Menteri. Keberadaan Perpres ini
diharapkan menyelesaikan polemik terhadap kasus ini . Namun, pada kenyataannya
keberadaan Perpres ini masih dinilai tidak mampu menjelaskan kedudukan dari Wakil
Menteri dan masih menimbulkan ke “abu – abuan” terkait kedudukan Wakil Menteri.
Dalam
pasal 1 Perpres No 60/2012 “menyebutkan bahwa Wakil Menteri
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri”. Kemudian dalam
pasal pasal selanjutnya dijelaskan juga bahwa tugas menteri dalam pasal
ini sangat luas.
Yang diantaranya adalah :
- Membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementrian.
- Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementrian.
- Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementrian.
- Membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementrian.
- Mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan menteri.
Dalam tugas – tugas Wakil Menteri diatas menurut Perpres No 60/2012,
sangat terlihat jelas betapa luasnya wewenang dari Wakil Menteri, namun jika kita
mengacu pada pasal 10 UU No 39 tahun 2008, hal ini terlihat bertentangan. Dalam
pasal 10 disebutkan bahwa “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan
penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat Wakil Menteri”. Dari pasal
diatas Wakil Menteri merupakan sebuah jabatan optional dimana jika di suatu
Kementrian tertentu memiliki beban kerja yang berat maka disaat itulah keberadaan
Wakil Menteri diperlukan. Selain itu dalam pasal 10 juga mengisyaratkan bahwa
Wakil Menteri hanya berwenang untuk mengerjakan beban kerja yang membutuhkan
penanganan secara khusus, bukan menjalankan tugas – tugas yang begitu luas yang
ada dalam Perpres No 60/2012 tersebut.
Menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra, keberadaan perpres No 60/2012 dinilai
“menabrak” Undang – Undang Kementrian. Selain tugas dari Wakil Menteri yang
“terlalu” luas, terdapat juga permasalahan mengenai kedudukan dari Wakil Menteri
yang dinilai bertentangan dengan pasal 9.
Dalam Pasal 9 ayat (1) UU No.39 tahun 2008 di sebutkan mengenai susunan
organisasi Kementrian yang terdiri dari unsur :
a. pemimpin, yaitu Menteri;
b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;
c. pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jendral;
d. pengawas, yaitu inspektorat jendral;
e. pendukung, yaitu badan dan/atau pusat; dan
f. pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai
dengan praturan perundang – undangan.
Dalam hal ini terdapat ketidak jelasan mengenai posisi Wakil Menteri dalam susunan
organisasi Kementrian karena pada pasal diatas tidak disebutkan posisi dari Wakil
Menteri tersebut.
Kesimpulan
Dalam putusannya terkait dengan polemik Wakil Menteri MK menyatakan
bahwa Penjelasan Pasal 10 UU No. 39 tahun 2008 inkonstitusional (melanggar Pasal
28D ayat (1) UUD 1945) dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Namun, MK
menegaskan bahwa keberadaan Wakil Menteri merupakan bagian dari kewenangan
penuh Presiden dan tidak merupakan hal yang inkonstitusional. Dalam amar
putusannya, MK juga menginstruksikan kepada presiden untuk menerbitkan suatu
Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Wakil Menteri. Berdasarkan amanat
tersebut maka Presiden Menerbitkan Perpres No 60/2012.
Keberadaan Perpres ini awalnya diharapkan mampu untuk menyelasaikan
polemik dan ketidak jelasan mengenai Wakil Menteri. Namun, pada kenyataannya
keberadaaan Perpres ini masih menimbulkan ketidak jelasan mengenai kedudukan
dan tugas dari Wakil Menteri tersebut, bahkan terdapat aturan dalam Perpres ini yang
bertentangan dengan UU No 39 tahun 2008. Oleh karena itu sampai saat ini
kedudukan Wakil Menteri pasca putusan MK masih tidak jelas.
Daftar Pustaka
Internet
http://www.tribunnews.com/2012/06/11/artikel-yusril-
wamen-pasca-putusan-mktetap-gelap-gulita (di akses pada tanggal 21
Juni, Pukul 13.20)
http://www.setkab.go.id/artikel-4689-kedudukan-wakil-menteri-cukupjelas.html
(diakses
pada tanggal 21 juni, Pukul 15.21)
Peraturan Perundang – undangan
Indonesia. Undang – Undang dasar 1945.
Indonesia. Undang – Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementrian. Lembaran
Negara RI Nomor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916).
Indonesia. Putusan sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang
kedudukan Wakil Menteri.
Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 60/2012 tentang Wakil Menteri.
No comments:
Post a Comment