Friday 13 December 2013

"KEDUDUKAN DAN FUNGSI WAKIL MENTERI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA"

ABSTRAK

Al Qadri Nur (B11106213), Kedudukan dan Fungsi Wakil Menteri Dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia, dibimbing oleh Aminuddin Ilmar (selaku Pembimbing I) dan Naswar Bohari (selaku Pembimbing II).

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan dan fungsi wakil menteri. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan hubungan antara wakil menteri dan menteri dalam struktur organisasi kementerian.
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta dan pada Kantor Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji kepustakaan yang berkaitan dengan masalah yang diangkat dalam skripsi ini. Serta pengkajian data-data yang berupa dokumen-dokumen yang akan dianalisis, serta wawancara dari beberapa pihak dan data lainnya yang dapat dijadikan sebagai data sekunder untuk menunjang penelitian yang selanjutnya dapat digunakan untuk mendukung dalam penulisan skripsi ini.
Temuan yang dapat diperoleh bahwa Ketentuan Konstitusi mengenai pengangkatan Wakil Menteri adalah bagian dari kewenangan Presiden untuk melaksakan tugas-tugasnya. Tidak adanya perintah maupun larangan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 memberi arti berlakunya asas umum di dalam hukum bahwa "sesuatu yang tidak diperintahkan dan tidak dilarang itu boleh dilakukan" dan dimasukkan di dalam Undang-Undang sepanjang tidak berpotensi melanggar hak-hak konstitusional atau ketentuan-ketentuan lain di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, perlu ditekankan bahwa posisi jabatan Wakil Menteri tidak bertentangan dengan konstitusi. Sedangkan, mengenai hubungan Menteri dan Wakil Menteri dalam Kementerian Negara yaitu Wakil Menteri memberikan dukungan di dalam pelaksanaan tugas Menteri untuk meningkatkan kinerja Kementerian Negara.

No comments:

Post a Comment