Wednesday 20 June 2012

"Pepres Wakil Menteri Kembali Digugat"

Liputan6.com, Jakarta 
14/06/2012 15:19

Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami minta agar MA membatalkan Perpres Nomor 60 Tahun 2012 karena bertentangan dengan Pasal 9 dan 10 UU Kementerian Negara," kata Ketua Umum GNPK Adi Warman saat mendaftarkan uji materi Perpres Wamen di MA Jakarta, Kamis (14/6).

Menurut Adi, Perpres yang baru saja ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Juni 2012 bertentangan dengan Pasal 9 UU Kementerian Negara yang mengatur susunan organisasi kementerian yang tidak menyebut jabatan wamen.

Pasal 9 UU Kementerian Negara menyebutkan susunan organisasi kementerian terdiri dari unsur pemimpin yaitu menteri; pembantu pemimpin yaitu sekretaris jenderal; pelaksana tugas pokok yaitu direktorat jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal; badan pendukung dan pelaksana tugas pokok.

"Pasal 9 UU Kementerian Negara jelas tidak mengenal posisi Wamen, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi dalam Perpres itu tugas-tugas wamen berbenturan dengan tupoksi sekjen, dirjen, irjen. Jadi, antara pasal 9 dan Pasal 10 tidak sinkron," katanya.

Adi juga mengatakan Perpres itu juga bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait putusan MK yang meminta semua Keppres wamen direvisi, kata Adi, seharusnya presiden bersama DPR merevisi Pasal 8 dan 9 UU Kementerian Negara dulu sebelum menerbitkan Perpres.

Dia mengakui pihaknya pernah mendesak presiden segera melaksanakan putusan MK itu yang meminta merevisi Keppres Wamen. "Ia kami pernah mensomasi mendesak presiden untuk mencabut Keppres, bukan membuat Perpres. Ini ada kesalahan komunikasi," katanya.

Adi menyebut bahwa presiden dan stafnya tidak memahami secara utuh substansi putusan MK yang mensyaratkan pengangkatan wamen harus didasarkan pada job analysis, job specification, analisis beban kerja yang jelas.

Adi mengatakan, tujuan uji materi ini dalam rangka pencegahan korupsi, karena tugas dan kewenangan Wamen (kekuasaan) yang begitu besar akan membuka peluang terjadinya korupsi.

"Apalagi dalam Perpres disebutkan Wamen bisa menjalankan perintah khusus dari presiden dan dapat mengangkat staf ahli, staf khusus yang tidak disebutkan jumlahnya berapa. Maka kami yakin permohonan ini akan dimenangkan,"

No comments:

Post a Comment