Wednesday 20 June 2012

"Yusril kritik Kepres N0. 60 Tahun 2012 Tentang Wamen"

TEMPO.CO, Jakarta
Senin, 11 Juni 2012 | 14:33 WIB 

Setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2012 serta Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta staf hukumnya tidak paham Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Menurut Yusril, perpres yang dikeluarkan justru memperluas tugas wakil menteri sehingga bertentangan dengan Pasal 10.

"Pasal 10 UU Kementerian Negara mengatakan keberadaan wamen hanya untuk beban kerja khusus. Namun, dalam Perpres 60/2012, dikatakan wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanakan tugas kementerian . Ini membuat tugas wamen menjadi luas," ujar Yusril dalam siaran persnya, Senin, 11 Juni 2012.

Yusril melanjutkan, karena Perpres Nomor 60 Tahun 2012 mengatakan wamen bertugas membantu menteri dalam memimpin kementerian, maka fungsi wamen bukan lagi melaksanakan beban kerja khusus. Sebaliknya, kata Yusril, wamen menjadi bertugas membantu menteri melaksanakan semua tugasnya. "Padahal, bukan itu ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara."

Yusril menambahkan, fungsi wamen untuk penanganan beban khusus seharusnya juga dirujuk pada Pasal 8 UU Kementerian Negara mengenai tugas pokok kementerian. Ia mengatakan hal itu untuk memperinci apa sajakah tugas pokok kementerian tertentu yang dirasa memerlukan penanganan secara khusus.

"Pada Kementerian Hukum dan HAM misalnya, beban kerja yang butuh penanganan khusus, yakni mempersiapkan dan mengharmonisasikan rancangan peraturan perundang-undangan serta beban mewakili Presiden membahas RUU dengan DPR. Wamenkumham tugasnya itu aja," ujar Yusril memberikan contoh.

Terakhir, Yusril mengaku yakin bahwa kalau perpres wamen itu diuji secara formil dan materil ke Mahkamah Agung, bisa ditemukan banyak alasan untuk membatalkan perpres tersebut.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Adi Warman mengatakan akan menggugat Perpres No 60 serta Keppres No 65 Tahun 2012 tentang pengangkatan Wakil Menteri. Ia mengatakan keppres dan perpres yang baru itu bertentangan dengan Pasal 9 UU Kementerian Negara. "Kami akan mendaftarkan permohonan uji materil esok Kamis, pukul 11.00," ujar Adi.

Secara terpisah, ahli pakar tata negara Jimly Asshiddiqie menilai Keppres dan Perpres tentang Wamen itu tidak perlu dipermasalahkan lagi. Alasannya, Pasal 10 UU Kementerian Negara sudah memperjelas legalitas posisi wamen di dalam kementerian.

No comments:

Post a Comment